Mekanisme Penanganan Keberatan Informasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan

Setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan informasi yang diterima. Keberatan dapat disampaikan kepada Atasan PPID KKP atau Atasan PPID Unit Organisasi Eselon I sesuai mekanisme yang berlaku.

Mari pahami alurnya untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Like