KAPAL IKAN ASING BERBENDERA FILIPINA DISERAHKAN KEPADA PENGAWAS PERIKANAN PANGKALAN PSDKP BITUNG

Pangkalan PSDKP Bitung menerima serah terima satu unit kapal ikan asing berbendera Filipina dari KP. Hiu 05 kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.

Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang berlaku dari Pemerintah Republik Indonesia.

Serah terima ini merupakan bagian dari proses penanganan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran di bidang perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

⚓ Laut Indonesia adalah wilayah kedaulatan yang harus dijaga.

Pengawasan diperkuat, pelanggaran ditindak, dan sumber daya kelautan Indonesia terus dilindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

HIU 05 BERGERAK 2 PONTON DIAMANKAN

Sat Sep 12 , 2026
apal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 05 melaksanakan operasi pengawasan di Perairan Laut Sulawesi, WPPNRI 716. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) unit ponton, yaitu: MARANATHA 01 — ditangani pukul 09.10 WITA TEBERAU — ditangani pukul 10.15 WITA Kedua ponton selanjutnya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani […]

You May Like