Setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan informasi yang diterima. Keberatan dapat disampaikan kepada Atasan PPID KKP atau Atasan PPID Unit Organisasi Eselon I sesuai mekanisme yang berlaku. Mari pahami alurnya untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan yang transparan, Pangkalan PSDKP Bitung menyediakan layanan permohonan informasi bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui alur pelayanan yang jelas dan terstruktur, setiap permohonan informasi akan diproses mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penelusuran informasi, hingga penyampaian […]