Setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan informasi yang diterima. Keberatan dapat disampaikan kepada Atasan PPID KKP atau Atasan PPID Unit Organisasi Eselon I sesuai mekanisme yang berlaku. Mari pahami alurnya untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Day: June 24, 2026
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan yang transparan, Pangkalan PSDKP Bitung menyediakan layanan permohonan informasi bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui alur pelayanan yang jelas dan terstruktur, setiap permohonan informasi akan diproses mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penelusuran informasi, hingga penyampaian […]