Bukan Cuma Ikan Sapu-sapu !!!

🚨 SAVE & SHARE POSTINGAN INI‼️

Bukan cuma ikan sapu-sapu…

Ada 75 spesies ikan lain yang saat ini DILARANG beredar di Indonesia berdasarkan Permen KP No. 19 Tahun 2020 ⚠️

Ikan-ikan ini masuk kategori Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan (JIMM)—artinya bisa:

❌ Merusak ekosistem perairan

❌ Mengancam ikan lokal

❌ Membahayakan manusia

Menjaga ekosistem bukan cuma tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama 🌊🇮🇩

👉 Punya atau memelihara ikan tersebut?

Serahkan secara sukarela ke Pengawas Perikanan terdekat

👉 Menemukan peredarannya?

Segera laporkan ke Pengawas Perikanan atau pihak berwenang terdekat

Jangan tunggu dampaknya meluas.

Satu langkah kecilmu = menyelamatkan ekosistem kita 💙

Yuk..ikuti update aturan baru yang akan disampaikan lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Serah Terima Dokumen Kapal Ikan Indonesia (KII) Hasil Penanganan oleh KP. Hiu 13 Pangkalan PSDKP Bitung dan Proses Pengambilan Keterangan Oleh Pengawas Perikanan

Mon Apr 27 , 2026
Penegakan hukum terus dilakukan secara profesional dan terukur. Pangkalan PSDKP Bitung menerima serah terima dokumen Kapal Ikan Indonesia (KII) hasil penanganan oleh KP. Hiu 13 atas dugaan pelanggaran di bidang perikanan. Kegiatan dilanjutkan dengan proses pengambilan keterangan oleh Pengawas Perikanan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara. Langkah ini merupakan komitmen […]

You May Like