Pengawas Perikanan Beraksi, Laut Bersih dari Sampah Plastik
Telah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal PSDKP
Nomor: B.188/DJPSDKP/PW.210/IV/2026 tentang Pelaksanaan Penanganan dan Pengawasan Sampah Plastik di Kapal Perikanan
Apa yang harus dilakukan pengawas perikanan?
Berikut pedomannya: Memastikan kapal perikanan memiliki wadah penampungan sampah Melakukan pencatatan & dokumentasi muatan sampah plastik di kapal Menghimbau nelayan untuk tidak membuang sampah plastik ke laut Memastikan sampah dikumpulkan & dibawa ke darat Mengarahkan Nakhoda agar alih muat sampah antar kapal wajib didokumentasikan
Penting!
Apabila ditemukan sampah plastik yang tidak ditangani sesuai ketentuan, pengawas perikanan menunda penerbitan SLO

