Mengapa Rumpon Harus Ditertibkan?
KKP bersama DKP Provinsi Maluku Utara baru-baru ini menertibkan rumpon tanpa izin di perairan Maluku Utara.
Rumpon tidak boleh dipasang sembarangan. Setiap rumpon wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan memenuhi ketentuan teknis agar tidak mengganggu jalur pelayaran, kawasan konservasi, ekosistem terumbu karang, serta aktivitas nelayan.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang laut, kelestarian sumber daya ikan, dan keadilan bagi nelayan.



