Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan yang transparan, Pangkalan PSDKP Bitung menyediakan layanan permohonan informasi bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui alur pelayanan yang jelas dan terstruktur, setiap permohonan informasi akan diproses mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penelusuran informasi, hingga penyampaian informasi kepada pemohon.
Petugas PPID juga siap memberikan asistensi kepada masyarakat dalam proses registrasi maupun pengajuan permohonan melalui aplikasi e-PPID.

Informasi Diberikan apabila informasi yang dimohonkan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi Ditolak apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan, dengan disertai surat penolakan beserta alasannya.
Mari manfaatkan hak memperoleh informasi publik secara bijak untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan melayani.

