ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PANGKALAN PSDKP BITUNG

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan yang transparan, Pangkalan PSDKP Bitung menyediakan layanan permohonan informasi bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui alur pelayanan yang jelas dan terstruktur, setiap permohonan informasi akan diproses mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penelusuran informasi, hingga penyampaian informasi kepada pemohon.

Petugas PPID juga siap memberikan asistensi kepada masyarakat dalam proses registrasi maupun pengajuan permohonan melalui aplikasi e-PPID.

✅

 Informasi Diberikan apabila informasi yang dimohonkan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

❌

 Informasi Ditolak apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan, dengan disertai surat penolakan beserta alasannya.

Mari manfaatkan hak memperoleh informasi publik secara bijak untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan melayani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Mekanisme Penanganan Keberatan Informasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan

Wed Jun 24 , 2026
Setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan informasi yang diterima. Keberatan dapat disampaikan kepada Atasan PPID KKP atau Atasan PPID Unit Organisasi Eselon I sesuai mekanisme yang berlaku. Mari pahami alurnya untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.

You May Like