Penanganan Kasus Destructive Fishing yang ditangani Pangkalan PSDKP Bitung,Penyerahan Tahap II dengan Pihak Kejaksaan Negeri Bitung Beserta Barang Bukti

Penanganan Kasus TPKP Destructive Fishing

Pangkalan PSDKP Bitung melaksanakan Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Bitung pada tanggal 04 Mei 2026, dalam penanganan kasus tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) berupa praktik destructive fishing.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

Sinergi antara PSDKP dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan praktik penangkapan ikan yang merusak, demi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Prosedur Pengawasan Sampah Plastik di Kapal

Sat May 9 , 2026
Pengawas Perikanan Beraksi, Laut Bersih dari Sampah Plastik Telah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal PSDKPNomor: B.188/DJPSDKP/PW.210/IV/2026 tentang Pelaksanaan Penanganan dan Pengawasan Sampah Plastik di Kapal Perikanan  Apa yang harus dilakukan pengawas perikanan?  Berikut pedomannya: Memastikan kapal perikanan memiliki wadah penampungan sampah Melakukan pencatatan & dokumentasi muatan sampah plastik di kapal […]

You May Like