APA ITU TINDAKAN LAIN PENGAWAS PERIKANAN?

Apabila terdapat kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, Ditjen PSDKP memiliki kewenangan untuk melakukan Tindakan Lain Pengawas Perikanan. Apa saja bentuknya? Simak informasi lengkapnya berikut. Jangan lupa save dan share supaya semakin banyak yang tahu, ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

SELAMAT ULANG TAHUN KE-27 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Mon Oct 26 , 2026
Terima kasih kepada seluruh jajaran KKP yang terus mengabdi dengan hati. Melalui 6 Program Kerja Prioritas Nasional, mari hadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan masa depan kelautan dan perikanan Indonesia. 27 Tahun KKP, Nelayan Naik Kelas

You May Like