Apabila terdapat kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, Ditjen PSDKP memiliki kewenangan untuk melakukan Tindakan Lain Pengawas Perikanan. Apa saja bentuknya? Simak informasi lengkapnya berikut. Jangan lupa save dan share supaya semakin banyak yang tahu, ya!