Setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan informasi yang diterima. Keberatan dapat disampaikan kepada Atasan PPID KKP atau Atasan PPID Unit Organisasi Eselon I sesuai mekanisme yang berlaku.
Mari pahami alurnya untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
