Mekanisme Penanganan Keberatan Informasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan

Setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan informasi yang diterima. Keberatan dapat disampaikan kepada Atasan PPID KKP atau Atasan PPID Unit Organisasi Eselon I sesuai mekanisme yang berlaku.

Mari pahami alurnya untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Berangkat Tenang, Pulang Senang!

Sat Jun 27 , 2026
Sahabat Bahari, untuk para nelayan dan pelaut jangan lupa untuk selalu cek kesiapan melaut, mulai dari kondisi kapal sampai alat-alat keselamatan darurat. Jangan cuma modal feeling. Rutin cek prakiraan cuaca, bahan bakar, kelistrikan, sampai alat komunikasi. Harus selalu ready! Hubungi Nomor ini jika ada kendala saat melaut: WA PSDKP (0811-1000-3132) […]

You May Like