Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang dipimpin Bapak Ditjen PSDKP di PT WXT

Pangkalan PSDKP Bitung bersama dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran dan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan melaksanakan kegiatan penghentian sementara terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Tindakan ini dilakukan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) terhadap area pelanggaran yang cukup luas, yaitu PT WXT seluas 7,714 ha.

Selain penghentian sementara kegiatan, ketiga perusahaan tersebut juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polsus PWP3K. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya akan ditangani ole Direktorat Penanganan Pelanggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Penghentian Sementara Kegiatan Terhadap Pelaku Usaha yang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)oleh Polsus PWP3K

Fri Mar 6 , 2026
Pangkalan PSDKP Bitung bersama dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran dan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan melaksanakan kegiatan penghentian sementara terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Morowali, Sulawesi Tengah. Tindakan ini dilakukan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil […]

You May Like