Penanganan Kasus TPKP Destructive Fishing
Pangkalan PSDKP Bitung melaksanakan Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Bitung pada tanggal 04 Mei 2026, dalam penanganan kasus tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) berupa praktik destructive fishing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.
Sinergi antara PSDKP dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan praktik penangkapan ikan yang merusak, demi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

