Pemerintah melaksanakan serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Bitung dalam rangka hibah dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Manado pada 29 Desember 2025, sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset negara secara tertib, akuntabel, dan transparan.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kepala KPKNL Manado; Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP; Kepala Pangkalan PSDKP KKP RI di Bitung; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Sulut; Asisten Administrasi Umum Sekda Prov. Sulut; Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov. Sulut; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sulut; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Prov. Sulut; Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Sulut; Plt. Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulut; Koordinator Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara; Staf Khusus Gubernur Bidang Hukum dan HAM; serta Staf Khusus Gubernur Bidang Kelautan dan Perikanan.
Penyerahan hibah ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara secara optimal.


