Prosedur Pengawasan Sampah Plastik di Kapal

Pengawas Perikanan Beraksi, Laut Bersih dari Sampah Plastik

Telah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal PSDKP
Nomor: B.188/DJPSDKP/PW.210/IV/2026 tentang Pelaksanaan Penanganan dan Pengawasan Sampah Plastik di Kapal Perikanan

 Apa yang harus dilakukan pengawas perikanan?

 Berikut pedomannya: Memastikan kapal perikanan memiliki wadah penampungan sampah Melakukan pencatatan & dokumentasi muatan sampah plastik di kapal Menghimbau nelayan untuk tidak membuang sampah plastik ke laut Memastikan sampah dikumpulkan & dibawa ke darat Mengarahkan Nakhoda agar alih muat sampah antar kapal wajib didokumentasikan

 Penting!
Apabila ditemukan sampah plastik yang tidak ditangani sesuai ketentuan, pengawas perikanan menunda penerbitan SLO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Ekspose Penanganan Pelanggaran Ketidakaktifan Transmitter VMS (On/Off VMS) dan Pengenaan Sanksi Administratif Periode Januari–Februari 2026

Sun May 10 , 2026
Pangkalan PSDKP Bitung melaksanakan kegiatan Ekspose Penanganan Pelanggaran Ketidakaktifan Transmitter VMS (On/Off VMS) dan Pengenaan Sanksi Administratif Periode Januari–Februari 2026 pada tanggal 07 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan kepatuhan pelaku usaha perikanan terhadap kewajiban pengaktifan Vessel Monitoring System (VMS) guna mendukung pengelolaan perikanan yang […]

You May Like