Pangkalan PSDKP Bitung melaksanakan kegiatan pengawasan pemanfaatan jenis ikan dilindungi/Appendiks CITES di CV. Rivago Berkah Samudera. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan pelanggaran administratif dalam pengelolaan dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi oleh pelaku usaha tersebut.
Namun demikian, terdapat perubahan nama dan bentuk perseroan pada akhir tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaku usaha direkomendasikan untuk melakukan penambahan KBLI 03151 pada dokumen perizinan serta segera mengajukan permohonan penerbitan SIPJI kepada Ditjen PK.
Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen PSDKP dalam memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan

