Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh Polsus PWP3K

Pangkalan PSDKP Bitung bersama dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran dan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan melaksanakan kegiatan penghentian sementara terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Tindakan ini dilakukan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K)

terhadap area pelanggaran yang cukup luas, yaitu PT Bl seluas 1,336 ha.

Selain penghentian sementara kegiatan, ketiga perusahaan tersebut juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polsus PWP3K. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya akan ditangani ole Direktorat Penanganan Pelanggaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Buka Puasa Bersama

Tue Mar 10 , 2026
Keluarga Besar Pangkalan PSDKP Bitung melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dengan mengusung tema “Ramadhan Berbagi, Ramadhan Berempati” yang bertempat di Musholla Ar-Rahman Pangkalan PSDKP Bitung. Kegiatan ini dihadiri oleh anak-anak yatim piatu serta diisi dengan ceramah keagamaan yang mengingatkan pentingnya berbagi, kepedulian sosial, dan menunaikan hak harta melalui sedekah di […]

You May Like