FGD Paradigma Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Pasca Berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 Tetang KUHP

ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bergerak cepat merespons pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum terkait dan menjaga efektivitas penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP mengumpulkan ratusan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyamakan persepsi dan standar penyidikan.

Langkah strategis ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Paradigma Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Pasca Berlakunya UU No. 20 Tahun 2025”, yang digelar di Hotel

Harris Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 4-5 Februari 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) KKP resmi Beroperasi

Sat Feb 7 , 2026
Makin SatSet Urus Sertifikat Halal Produk Perikanan Sahabat Bahari, kini Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) KKP resmi beroperasi. LPH KKP hadir untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal produk kelautan dan perikanan secara profesional dan terstandar. Jadi tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah untuk meningkatkan daya saing […]

You May Like