Ekspose Pengenaan Sanksi Administratif Perikanan terhadap Kapal Penangkap ikan KM. Bahari 36 yang Diproses Oleh Pangkalan PSDKP Bitung

Penegakan aturan di sektor kelautan dan perikanan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Pada tanggal 19 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan ekspose pengenaan sanksi administratif perikanan terhadap kapal penangkap ikan KM. Bahari 36 yang diproses oleh Pangkalan PSDKP Bitung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan guna mewujudkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Melalui langkah pengawasan yang konsisten, diharapkan seluruh pelaku usaha perikanan dapat meningkatkan kepatuhan serta bersama menjaga sumber daya kelautan Indonesia demi masa depan perikanan yang berkelanjutan.

Tampilkan lebih sedikit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2026

Wed May 20 , 2026
Bangkit bersama menjaga laut Indonesia, menguatkan sektor kelautan dan perikanan demi masa depan bangsa yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Semangat kebangkitan menjadi penggerak untuk terus melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, serta menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. “Bangkit untuk Laut Indonesia, Lestari untuk Generasi Mendatang.”

You May Like