Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pangkalan PSDKP Bitung menyampaikan informasi mengenai:
Ruang lingkup, tugas, dan fungsi Unit Organisasi Eselon I bagi PPID Pelaksana Pusat.
Ruang lingkup, tugas, dan fungsi internal UPT bagi PPID Pelaksana UPT.
Penyampaian informasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran dan tanggung jawab PPID dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mari bersama mendukung keterbukaan informasi publik demi terwujudnya pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berintegritas.

