Mau Tau Tugas Pengwas Perikanan

Sahabat Bahari, pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan terus diperkuat! Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025, pengawasan dilakukan lebih terukur untuk memastikan sumber daya perikanan kita tetap lestari.

Aturan ini merupakan perubahan atas Permen KP No. 47/2020, yang berfokus pada:

✅ Efektivitas Pengawasan: Prosedur yang lebih adaptif di lapangan.

✅ Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh dan menindak tegas pelanggaran.

✅ Keberlanjutan: Menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang.

Mari bersama wujudkan tata kelola perikanan yang bertanggung jawab untuk mewujudkan Ekonomi Biru!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Kerja Bakti Pangkalan PSDKP Bitung

Fri Feb 13 , 2026
Pangkalan PSDKP Bitung telah melaksanakan kegiatan Bersih-bersih Kantor dan Lingkungan sekitar dalam rangka Mewujudkan komitmen hidup sehat dan lingkungan kerja bersih serta mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pegawai agar tetap menjaga lingkungan kerja yang bersih, tertib, dan nyaman, sebagai bentuk implementasi […]

You May Like