Mau Tau Tugas Pengwas Perikanan

Sahabat Bahari, pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan terus diperkuat! Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025, pengawasan dilakukan lebih terukur untuk memastikan sumber daya perikanan kita tetap lestari.

Aturan ini merupakan perubahan atas Permen KP No. 47/2020, yang berfokus pada:

✅ Efektivitas Pengawasan: Prosedur yang lebih adaptif di lapangan.

✅ Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh dan menindak tegas pelanggaran.

✅ Keberlanjutan: Menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang.

Mari bersama wujudkan tata kelola perikanan yang bertanggung jawab untuk mewujudkan Ekonomi Biru!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Like