Sahabat Bahari, pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan terus diperkuat! Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025, pengawasan dilakukan lebih terukur untuk memastikan sumber daya perikanan kita tetap lestari.
Aturan ini merupakan perubahan atas Permen KP No. 47/2020, yang berfokus pada:
Efektivitas Pengawasan: Prosedur yang lebih adaptif di lapangan.
Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh dan menindak tegas pelanggaran.
Keberlanjutan: Menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang.
Mari bersama wujudkan tata kelola perikanan yang bertanggung jawab untuk mewujudkan Ekonomi Biru!


