Pengawas Perikanan melaksanakan pemeriksaan kapal perikanan sebagai bagian dari prosedur penerbitan Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Keberangkatan dan Surat Laik Operasi (SLO). Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen, kesesuaian teknis, serta kesiapan operasional kapal sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal dengan alat tangkap Pukat Cincin Pelagis Kecil (satu kapal) dinyatakan laik operasi untuk melaksanakan kegiatan perikanan, sehingga HPK Keberangkatan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan komitmen dalam memastikan setiap kapal perikanan beroperasi secara tertib, aman, dan sesuai regulasi, guna mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

