Kepada Yth : Komandan Pangkalan PSDKP Bitung.
Mohon ijin melaporkan, pada hari ini Senin, 12 September 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengawasan unit usaha pengolahan ikan PT. Inti Jaya Bahari Luwuk berlokasi di Luwuk, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung’ nomor: 1236/PSDKPLan5/KP.440/IX/2022 tanggal 9 September 2022, dengan hasil sebagai berikut:
1.Kegiatan Pengawasan diterima oleh Ibu Sri Ayu N. Sabeta selaku Administrasi / Operator ;
2.PT. Inti Jaya Bahari Luwuk tidak ada proses produksi sejak bulan Juli 2021 sampai dengan sekarang;
3. Data hasil pengawasan:
a. Nama Pelaku usaha : PT. Inti Jaya Bahari Luwuk.
b. Nama Penanggung Jawab : Krisyanto
c. Lokasi Usaha : Luwuk, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten
Banggai
d. Titik Koordinat : 00°59’53.23″ N 122°47’17.86″E
e. Nomor NIB : 8120012100267
f. Status Modal : PMDN
h. Bidang Usaha :
1. Industri Pembekuan Ikan (KBLI: 10213).
i. Jenis produk : Ikan beku ;
j. Dokumen SKP
: 13426/72/SKP/BK/XI/2019 masa berlaku s.d 19 November 2021( Habis masa berlaku )
: 13427/72/SKP/BK/XI/2019 masa berlaku s.d 19 November 2021 ( Habis masa berlaku )
: 13428/72/SKP/BK/XI/2019 masa berlaku s.d 19 November 2021 ( Habis masa berlaku )
: 13429/72/SKP/BK/XI/2019 masa berlaku s.d 19 November 2021 ( Habis masa berlaku )
k. – Persetujuan Lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: 02122101172010064 tanggal 2 Desember 2021 tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha pembekuan ikan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT. Inti Jaya Bahari Luwuk;
– Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai nomor: 660/297/Bid.TL/DLH/20017 tanggal 15 Juni 2017 tentang izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Es dan Penampungan Ikan (cold storages) di Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT. Inti Jaya Bahari Luwuk.
l. – Memiliki Dokumen UKL/UPL
– Terdapat fasilitas IPAL namun tidak beroperasi ;
4.Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan:
a.Tidak ada bahan baku;
b. Kegiatan di dalam pabrik hanya perawatan mesin dan infrastruktur lainnya;
c. Direncanakan setelah terbit sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), akan melakukan
proses produksi.
Demikian disampaikan, atas arahan dan petunjuk Bapak, diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pelaksana Kegiatan:
1.Mukmin
2.Dede Rusli