Pangkalan PSDKP Bitung menerima serah terima satu unit kapal ikan asing berbendera Filipina dari KP. Hiu 05 kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.
Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang berlaku dari Pemerintah Republik Indonesia.
Serah terima ini merupakan bagian dari proses penanganan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran di bidang perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laut Indonesia adalah wilayah kedaulatan yang harus dijaga.
Pengawasan diperkuat, pelanggaran ditindak, dan sumber daya kelautan Indonesia terus dilindungi.



