Tindak Lanjut Pelanggaran Ketidakaktifan Transmitter SPKP

Tim Penanganan Pelanggaran bersama Satwas Gorontalo menerima kunjungan pelaku usaha/nelayan pada tanggal 30 April 2026 dalam rangka tindak lanjut rekomendasi denda administratif atas pelanggaran ketidakaktifan transmitter SPKP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pelaku usaha perikanan terhadap ketentuan perizinan berusaha, sekaligus memberikan pemahaman terkait pentingnya pengaktifan transmitter SPKP sebagai instrumen pengawasan kegiatan penangkapan ikan.

Melalui koordinasi ini diharapkan pelaku usaha dapat segera menindaklanjuti kewajiban yang telah ditetapkan serta meningkatkan kepatuhan guna mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Rekrutmen SDM Awak Kapal Perikanan

Tue May 5 , 2026
Sahabat Bahari, saatnya jadi bagian dari Program Modernisasi Kapal Perikanan dan ikut berkontribusi untuk perikanan Indonesia yang lebih maju! Proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, tanpa biaya dan tanpa jalur khusus, serta tidak melibatkan pihak ketiga. Jadi pastikan kamu hanya mendaftar melalui website resmi KKP: elaut-bppsdm.kkp.go.id/akp Pendaftaran dibuka sampai 4 […]

You May Like