Tim Penanganan Pelanggaran bersama Satwas Gorontalo menerima kunjungan pelaku usaha/nelayan pada tanggal 30 April 2026 dalam rangka tindak lanjut rekomendasi denda administratif atas pelanggaran ketidakaktifan transmitter SPKP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pelaku usaha perikanan terhadap ketentuan perizinan berusaha, sekaligus memberikan pemahaman terkait pentingnya pengaktifan transmitter SPKP sebagai instrumen pengawasan kegiatan penangkapan ikan.
Melalui koordinasi ini diharapkan pelaku usaha dapat segera menindaklanjuti kewajiban yang telah ditetapkan serta meningkatkan kepatuhan guna mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.


