Sebagai tindak lanjut pengenaan sanksi administratif berdasarkan Pasal 13 ayat (7) dan ayat (
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, telah dilaksanakan pelepasan tanda atau pencabutan segel penghentian sementara kegiatan usaha.
Dalam pelaksanaannya, Polsus PWP3K melakukan pencabutan garis Polsus dan papan segel di lokasi kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pembinaan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.


