Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara,
sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata
laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan,
serta evaluasi dan pelaporan biro.