KP.Hiu 02 Amankan Kapal Ikan Indonesia (KII)di WPP-RI 715

Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum perikanan di WPP NRI 715 Perairan Laut Maluku, KP. Hiu 02 berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Baruna Satya 86.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Selanjutnya, KM. Baruna Satya 86 diperintahkan melalui Surat Perintah Adhock untuk kembali menuju Pelabuhan Dudepo, Molibagu, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Serah terima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh PPNS Perikanan dan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung sesuai ketentuan yang berlaku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

SELAMAT HARI MARITIM NASIONAL

Wed Sep 23 , 2026
angkalan PSDKP Bitung mengucapkan “Bersatu untuk Laut, Berdaulat untuk Indonesia Maju.” Mari bersama menjaga, melindungi, dan melestarikan laut Indonesia sebagai sumber kehidupan, kekuatan bangsa, dan warisan bagi generasi mendatang. Laut Lestari, Maritim Berdaulat, Indonesia Maju.

You May Like