Tindak Lanjut Pengawasan Kapal Ikan Asing

Menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu 05, Pangkalan PSDKP Bitung melaksanakan supervisi dalam rangka proses penanganan dugaan pelanggaran oleh Kapal Ikan Asing (KIA) M/BCA. VITRAN 06.

Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang berlaku dari Pemerintah Republik Indonesia.

Supervisi dilaksanakan sebagai bagian dari proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran di bidang perikanan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. M/BCA.VItran 06

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Kunjungan BPK dalam Rangka Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan, Atas Upaya Pencegahan,Penangulangan IUU Fishing

Mon Sep 21 , 2026
Pangkalan PSDKP Bitung menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, Selasa (15/9/2026). Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan BPK dan Tim Pusat dalam monitoring pembinaan Pokmaswas Bahari Utara di Lembeh Utara dan Pokmaswas Bahari Selatan di […]

You May Like