Menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu 05, Pangkalan PSDKP Bitung melaksanakan supervisi dalam rangka proses penanganan dugaan pelanggaran oleh Kapal Ikan Asing (KIA) M/BCA. VITRAN 06.
Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang berlaku dari Pemerintah Republik Indonesia.
Supervisi dilaksanakan sebagai bagian dari proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran di bidang perikanan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. M/BCA.VItran 06


