ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bergerak cepat merespons pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum terkait dan menjaga efektivitas penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP mengumpulkan ratusan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyamakan persepsi dan standar penyidikan.
Langkah strategis ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Paradigma Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Pasca Berlakunya UU No. 20 Tahun 2025”, yang digelar di Hotel
Harris Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 4-5 Februari 2026




