Tindak Lanjut Pengenaan Sanksi Administratif

Sebagai tindak lanjut pengenaan sanksi administratif berdasarkan Pasal 13 ayat (7) dan ayat (😎 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, telah dilaksanakan pelepasan tanda atau pencabutan segel penghentian sementara kegiatan usaha.

Dalam pelaksanaannya, Polsus PWP3K melakukan pencabutan garis Polsus dan papan segel di lokasi kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pembinaan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Selamat Atas Capaiannya Direktorat Pengendalian Operasi Armada dan Pangkalan PSDKP Bitung

Thu Jan 29 , 2026
Komitmen Nyata, Prestasi Terjaga! Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026, Direktorat Pengendalian Operasi Armada dan Pangkalan PSDKP Bitung berhasil meraih predikat: Unit Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 Pencapaian ini merupakan hasil evaluasi internal Tim Penilai Nasional (Kemenpan RB) yang membuktikan […]

You May Like