Kegiatan Inspeksi Lapangan Insidental dalam rangka Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut dilaksanakan pada 18 Desember 2025.
Berdasarkan hasil inspeksi, direkomendasikan:
-Segera melakukan koordinasi dengan Balai PSPL Makassar terkait tindak lanjut teknis pengawasan ruang laut.
-Memberikan teguran keras atau tindakan administratif lainnya sesuai kewenangan pengawas untuk menghentikan aktivitas di lokasi hingga perizinan (PKKPRL dan Izin Reklamasi) diterbitkan secara resmi.
-Melaporkan hasil inspeksi secara berjenjang kepada Direktur Jenderal PSDKP
