Kegiatan Pengawasan Pelaku Usaha Ruang Laut secara rutin dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 3 Desember 2025.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut, kelestarian ekosistem, serta kesesuaian kegiatan dengan izin yang diberikan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ruang laut agar tetap tertata, aman, dan berkelanjutan.


