PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horisontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Kronologi insiden pembakaran Speedboat Spinner Dolphin bermula saat speedboat KKP melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal mini trawl. Saat akan dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan ABK mengandaskan kapalnya sendiri ke pantai. Selanjutnya, ABK kapal mini trawl melarikan diri ke kampung terdekat, dan tidak berselang lama masyarakat berdatangan serta mengepung speedboat KKP, yang kemudian terjadi pembakaran.
“Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk).



