Simak yukk Pengenaan Sanksi Administratif dari UU Pasal 359 untuk Diperhatikan Bagi Pengusaha Kapal Ikan![]()
Pastikan Kapalnya Memenuhi Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)![]()
“Taat Aturan, Lestari Sumber Daya, Sejahtera Bersama”

