KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Asing dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ilegal di Selat Malaka. Kapal tersebut tidak memiliki izin dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang. Awak kapal berkewarganegaraan Myanmar kini tengah diproses hukum.
Tak hanya itu, KKP juga menertibkan 20 rumpon ilegal di Laut Sulawesi yang diduga milik nelayan Filipina. Keberadaan rumpon di wilayah perbatasan dinilai mengganggu ruaya ikan tuna dan merugikan nelayan Indonesia. Total 76 rumpon ilegal telah ditertibkan sejak awal tahun.
Langkah ini merupakan komitmen KKP menjaga kelestarian laut Indonesia dan memastikan nelayan lokal mendapat hasil tangkapan yang maksimal. Pengawasan akan terus dilakukan demi keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

