Pada tanggal 25 Januari 2025, Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung bergerak untuk mendatangi toko ikan hias D’Star Fish Aquarium selanjutnya Tim Pengawas Perikanan memberikan sosialisasi dan secara persuasif menjelaskan larangan serta sanksi hukum bagi yang memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai UU Perikanan dan Permen KP 19 tahun 2020.


