Rabu, 18 Desember 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek Penanaman Modal Asing (PMA) pembangunan jetty yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

