Penghentian kegiatan PRL

Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim Polsus PWP3K menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare milik CV RU dan 0,96859 hektare milik CV SAP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Perjanjian Kerja sama Pangkalan

Sat Nov 16 , 2024
Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini bertempat di Gedung CTI Manado. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas KP Sulawesi Utara, Ibu Dr. Ir. Tienneke Adam, M.Si, serta dihadiri Pangkalan PSKDP Bitung diwakili oleh […]

You May Like