Konservasi Bambu Laut yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Aryaduta Hotel Manado oleh Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dengan uraian sebagai berikut:
Peserta
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- DKP Provinsi Sulawesi Utara;
- DKP Kota Manado;
- DKP Kota Bitung;
- DKP Minahasa Utara;
- BPSPL Makassar;
- BKSDA Sulawesi Utara;
- Balai Taman Nasional Bunaken;
- BPPP Bitung;
- Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
- FPIK Universitas Sam Ratulangi;
- Pokmaswas Terumbu Karang Tarabitan;
- WCS;
- Yapeka; dan
- Polindo.
Identifikasi Isu/Permasalahan dilapangan
Isu/permasalahan dilapangan disepakati untuk dirangkum menjadi 4 Aspek, yakni Aspek Sumberdaya/ Bioekologi, Aspek Kemitraan dan Partisipasi Masyarakat, Aspek Pengawasan dan Penegakkan Hukum, dan Aspek Pemanfaatan.
Adapun Isu/permasalahan pada Aspek Pengawasan dan Penegakkan Hukum adalah :
- Pemanfaatan/perdagangan ilegal bambu laut masih terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi;
- Kurangnya sumber daya pengawasan baik dari segi jumlah personel maupun cakupan wilayah pengawasan yang luas;
- Pengawasan belum optimal ditingkat desa serta ancaman terhadap pokmaswas dan petugas.
Rencana Aksi yang disepakati adalah:
- Peningkatan Pengawasan dan penegakan hukum pemanfaatan/perdagangan ilegal;
- Pendampingan dan perlindungan terhadap pokmaswas dan petugas terkait;
- Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pasca UU 32/2024;
- Penguatan informasi dan data intelIjen;
- Kolaborasi antar penegak hukum; dan
- Mekanisme pelaporan dari kelompok masyarakat.
Rumusan
Hal-hal yang dirumuskan dan disepakati oleh peserta FGD adalah sebagai berikut:
- Bambu Laut (Isis spp.) yang berada di perairan Sulawesi Utara merupakan Biota Laut dilindungi penuh yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak untuk menjaga kelestariannya;
- Pengelolaan dan konservasi bambu laut di perairan Sulawesi Utara perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan semua stakeholder terkait;
- Mendorong Pemerintah Daerah, UPT DJPKRL, Perguruan Tinggi, dan Mitra Konservasi untuk melakukan kegiatan penelitian, pemantauan, pendataan, dan survei populasi bambu laut;
- Melakukan edukasi dan sosialisasi regulasi perlindungan bambu laut kepada Masyarakat/Pelaku Usaha/Nelayan secara berkesinambungan di wilayah Sulawesi, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara;
- Mendorong keterlibatan mitra konservasi dan Kelompok Masyarakat Pelestari (KOMPAK) dalam kegiatan transplantasi bambu laut di dalam dan luar kawasan konservasi;
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi praktik pemanfaatan/perdagangan ilegal bambu laut;
- RAN Konservasi Bambu Laut Tahun 2025-2029 perlu disusun dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, LSM, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi program konservasi bambu laut dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya bambu laut.