Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan & Perikanan

pelaksanaan “Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan & Perikanan lingkup Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024” dengan tema “Penguatan Pengawasan dan Sinergitas Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan”. Beberapa hal dapat kami sampaikan sebagai berikut :

A. Pelaksanaan Kegiatan

  • Kamis, 29 Agustus 2024
  • Ballroom Best Western Plus, Palu
  • Jam 09.00 WIT s/d selesai.
  • Kegiatan dibuka oleh Bpk. Basri,A.Pi. M.Si., Katimja Pengenaan Sanksi Administrasi Perikanan, mewakili Bapak Direktur Penanganan Pelanggaran.

B. Laporan Ketua Panitia
Katimja Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Bitung menyampaikan sambutan dan ucapan selamat datang kepada para peserta kegiatan, dalam penyampaian tersebut disebutkan perlunya sinergisitas dan kolaborasi antara aparat penegak hukum serta mengucapkan apresiasi kepada pemerintah daerah propinsi khusus Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,dan kepada para narasumber kegiatan.

C. Pembukaan Kegiatan
Kegiatan dibuka oleh Katimja Sanksi Administratif Perikanan mewakili Direktur Penanganan Pelanggaran, yang dalam sambutannya menyampaikan, peran Forkor TPKP sebagai media koordinasi dan komunikasi antar aparat penegak hukum, perubahan paradigma penegakan hukum pasca UU Cipta Kerja, dan peran serta Ditjen PSDKP dalam mengawal Kebijakan dan Program Prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

D. Peserta Kegiatan

  1. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
  2. Polda Sulawesi Tengah;
  3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
  4. Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah;
  5. Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Tengah;
  6. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah;
  7. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah;
  8. Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah;
  9. Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah;
  10. Dinas DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah;
  11. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah;
  12. Polairud Polda Sulawesi Tengah;
  13. Lanal Palu;
  14. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan;
  15. KSOP Teluk Palu;
  16. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu;
  17. Dinas Perikanan Kabupaten Donggala;
  18. Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Tengah;
  19. Satuan Polairud Polres Donggala;
  20. PPNS Perikanan Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung;
  21. PPNS Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah;
  22. Penyuluh Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah;
  23. Pengawas Perikanan Wilker PSDKP Donggala.

E. Narasumber

  1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Tengah oleh Muh. Arif latjuba. S.E, M.Si
  2. Direktorat Penanganan Pelanggaran, diwakili oleh Sherief Maronie, Pelaksana Teknis Kerma Gakkum Dit. Penanganan Pelanggaran.

F. Hasil dan Kesimpulan

  1. Seluruh aparat penegak hukum menyambut baik kegiatan ini dan Harapannya dengan kegiatan ini dapat menemukan solusi terkait permasalahan di lapangan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang kelautan dan perikanan di Provinsi Sulawesi Tengah;
  2. Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja;
  3. ⁠Dalam pelaksanaan Pengawasan SDKP, DKP Prov. Maluku telah melakukan kerjasama dan koordinasi dengan APH dan LSM, baik LSM dalam negeri dan luar negeri.
  4. ⁠Pemprov Sulawesi Tengah juga telah melakukan penandatanganan dengan DJ PSDKP terkait Sinergitas Pengawasan dan Pengekan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan, pada tahun 2022;
  5. Kasus Destructive Fisihng dengan menggunakan bahan peledak.marak terjadi khususnya di wilayah Morowal dan Tojo Una-Una.

G. Merekomendasikan

  1. Peningkatan sinergisitas aparat penegak hukum melalui forum koordinasi provinsi;
  2. Memperbaharui SK Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan dengan menyatukan dengan Forum Koordinasi Pengawasan, sehingga terbentuk SK Forum Koordinasi Pengawasan dan Penegakan Hukum;
  3. Menyusun Peraturan Gubernur terkait pengenaan sanksi administratif bidang kelautan dan perikanan;
  4. Menindak tegas para pelaku destructive fishing, dengan menjerat menggunakan Pasal 85 UU Perikanan.

Demikian dilaporkan, atas petunjuk dan arahan Bapak Komandan Pangkalan diucapkan terima kasih.

Hormat kami
Ketua Panitia Kegiatan

More From Author

Kunjungan di Satwas Makassar

Kegiatan pengawasan pelaku usaha pemanfaatan ruang laut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *