Menghadiri undangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor 005/1603/DKP/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal undangan peserta Sosialisasi Penangkapan ikan terukur [PIT] di PP Torobulu Kab. Konawe Selatan dengan hasil sebagai berikut:
A. Moderator : Yenni Buraera, S.Pi., M.Si selaku Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
B. Narasumber Kegiatan :
- Syahril Abd. Raup, ST., M.Si (Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari)
- Ester Soludung (Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari)
- Abdullah (BPJS Ketenagakerjaan Kendari)
- Asep Rahmat Hidayat, S.Pi., M.Pi (Satwas SDKP Kendari)
C. Peserta Kegiatan:
Peserta terdiri dari:
- Pengawas Perikanan Satwas SDKP Kendari;
- Komandan Pos TNI AL Torobulu;
- Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
4 Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari; - Petugas Syahbandar Pelabuhan Perikanan Torobulu;
- Pemilik/Pengurus/Nahkoda kapal
- Pelaku Usaha Perikanan
D. Hasil Kegiatan:
- Penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona bertujuan demi terwujudnya titik manfaat yang optimum yang berkelanjutan sumber daya ikan dan lingkungan sehingga Negara harus hadir dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan Pembangunan;
- Kegiatan Pendataan Produksi Ikan di Pelabuhan Pangkalan meliputi :
a) Pencatatan data jenis ikan (nama lokal dan nama latin)
b) Berat ikan (kg), kondisi ikan (beku/segar/hidup)
c) Harga setiap jenis ikan (pada tingkat produsen dan tingkat konsumen)
d) Memastikan bahwa setiap hasil penimbangan ikan hasil tangkapan yang di daratkan secara keseluruhan telah tercatat.
e) Mendokumentasikan kegiatan pembongkar ikan hasil tangkapan kedalam aplikasi PIPP Mobile. - Proses Bisnis Level 3 : Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan berdasarkan KEPMEN-KP Nomor 43 Tahun 2024.
- Transformasi Pengelolaan PNBP SDA Perikanan : Pengelolaan PNPB berdasarkan PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berkala pada KKP, semula penarikan Pra-Produksi menjadi Penarikan Pasca-Produksi.
a) Penarikan Pasca-produksi :
- SIPI tidak dipungut PNBP/gratis
- PNBP PHP dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan
b) Penarikan Pra-produksi - PNBP PHP dibayar pada saat sebelum melaut yaitu pada saat pengurusan perizinan (SIPI)
- PNBP dibayar untuk setahun ke depan
- Berapapun volume produksi yang diperoleh, PNBP yang dibayarkan tetap sama
c) Tujuan: - Wujud kepercayaan pemerintah kepada pelaku usaha
- Insentif luar biasa untuk kemudahan berusaha karena PNBP baru ditarik setelah berproduksi
- Tata kelola yang lebih akuntabel, adil dan terkendali
- Pendataan yang lebih lengkap dan akurat dan pengawasan yang lebih intensif
- Perbaikan tata kelola perikanan secara keseluruhan (perbaikan tata kelola pelabuhan pangkalan, dll)
- Pelaksanaan Penangkapan ikan terukur sesuai dengan SE Nomor : B.1954/MEN-KP/XI2023 tentang relaksasi kebijakan pada masa transisi pelaksanaan ikan terukur yang meliputi kuota, PNBP kuota, Pelabuhan pangkalan, alih muatan, perubahan SIUP, migrasi perizinan berusaha, dan SPKP (VMS)
- Penangkapan ikan terukur dapat diharapkan mendapatkan manfaat baik pemerintah, nelayan dan Masyarakat umum
- Pentingnya kedisplinan dalam menerapkan SOP Kesehatan, baik Kesehatan penanganan ikan diatas kapal perikanan maupun Kesehatan awak kapal dalam hal ini Nakoda dan ABK
- Himbauan kepada pelaku usaha perikanan untuk mengikutsertakan Nakoda & ABK kapal dalam program BPJS ketenagakerjaan sebelum melakukan operasi penangkapan/pengangkutan ikan agar setiap pekerja mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja saat berada diatas kapal perikanan.
Demikian laporan sementara ini kami sampaikan, atas perhatian dan arahan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Pengawas Perikanan Satwas SDKP Kendari