kegiatan menghadiri undangan Konsultasi Publik

kegiatan menghadiri undangan Konsultasi Publik rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan dan Sosialisasi Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Perikanan tangkap di Luwansa Hotel & Convention Center Manado pada hari ini selasa, 30 Juli 2024.

  1. Peserta Kegiatan: kegiatan dihadiri oleh peserta secara daring maupun luring yang terdiri dari:

a. Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Publikasi Penangkapan Ikan Terukur;

b. Pengawas Perikanan dari UPT Pangkalan PSDKP Bitung, Tual, Ambon, Biak dan Tahuna;

c. Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung, Kendari, Kwandang, Ambon, Ternate, Tual, Merauke dan Untia;

d. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan;

e. Kepala Dinas Perikanan Lingkup Provinsi Sulawesi Utara;

f. HNSI Sulawesi Utara;

g. Para Pelaku Usaha Perikanan Tangkap di Sulawesi Utara.

  1. Narasumber Kegiatan:

a. Ukon Ahmad Furkon, S.T., M.T selaku Direktur Perizinan Dan Kenelayanan dengan materi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

b. Bambang Sigit Sugiharto, S.St.Pi, M.Si selaku Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya dengan materi Sosialisasi Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan

  1. Hasil Kegiatan:

Para peserta banyak memberikan saran dan masukan terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan, diantaranya terkait:

a. Harga Acuan Ikan (HAI) disesuaikan dengan kondisi di setiap Pelabuhan masing-masing;

b. Ada keterlibatan Direktorat PDSPKP dalam membantu penanganan mutu ikan di atas kapal;

c. Mekanisme penarikan PNBP Ikan dari kapal penangkap ikan yang mengalami musibah.

Demikian kami laporkan, mohon petunjuk dan arahan lebih lanjut, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

Pelaksana Kegiatan:

  1. Herianus Paskah
  2. Beny Hariawang
  3. Maxi Nelwan
  4. Ahmad Zunaidi
  5. Youce Max Bintang

More From Author

Pencegatan Pelaku Bom Ikan

Pengawasan kapal Perikanan, Wakatobi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *