Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat Sore Bapak
Yth. Bapak Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
CC. Yth.
- Bapak Katimja PPSDK;
- Bapak Katimja PP
Mohon izin, berkenan kami laporkan Hasil Operasi URC HIU BIRU 05 dan Operasi RB Morowali, Minggu , 2 Juni 2024, telah berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 1 (satu) unit perahu di WPPNRI 714 (perairan Desa padi-pado, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah), sebagai berikut:
A. Kronologis Kejadian
Pada Hari Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 08.44 WITA, lokasi di perairan Bungku Selatan, pada saat TIM URC HIU BIRU 05 dan Operasi RB Morowali melakukan pemeriksaan beberapa perahu nelayan yang di duga melakukan kegiatan Destructive Fishing, informasi Tim URC baru saja terdengar suara ledakan 1 kali yg menyemburkan air laut ke atas sekitar 2 meter yang diduga Suara Bom Ikan, terpantau dari kejauhan ada kerumunan perahu yang berkumpul, Tim URC HIU BIRU 05 dan Operasi RB Morowali, melakukan pengejaran sekitar 15 menit ke arah perahu, pelaku terlihat membuang barang bukti 2 Botol Bom ikan dan tim berhasil menghentikan perahu pada titik koordinat 02°58’44″S, 122°20’34″E.
B. Awak Kapal
Berhasil diamankan diduga pelaku/awak kapal sebanyak 2 (dua) orang, yaitu :
- Nama: DARWAN alias DA’
Umur : 26 tahun
Alamat : Desa Masadian - Nama: Ebing
Umur : 20 tahun
Alamat : Desa Masadian
C. Barang Bukti:
- 1 unit Perahu;
- 1 unit mesin Katinting;
- 1 unit Mesin kompresor;
- 1 gulung Selang kompresor;
- 2 buah bunre (serok ikan);
- 2 buah DOPIS;
- 5 gulung Benang jahit;
- 1 korek Gas;
- 2 Buah Korek Kayu
- 2 pasang Fins(sepatu katak);
- 1 buah Masker selam;
- Ikan dasar campuran dengan berat sekitar 40 kg
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelaku mengaku membawa 3 botol Bom Ikan, (1 botol yang telah diledakkan dan 2 botol dibuang ke laut) dan pelaku mengaku sudah sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di sekitar Pulau padi-pado, perairan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
D. Dugaan Pelanggaran
Melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP
E. Tindak Lanjut
Barang Bukti dan terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Demikian kami laporkan, mohon petunjuk dan arahan lebih lanjut. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
WILKER PSDKP MOROWALI
TIM URC HIU BIRU 05

