kegiatan Pengawasan Pembudidayaan Ikan berlokasi di Kab. Bantaeng

 Assalamu’alaikum Wr. Wb

KepadaYth :

Komandan Pangkalan PSDKP Bitung.

Mohon ijin melaporkan, pada hari Selasa, 06 Desember 2022, Pengawas Dr Pangkalan PSDKP Bitung bersama Pengawas dr Satwas SDKP Takalar telah melaksanakan kegiatan Pengawasan Pembudidayaan Ikan berlokasi di Kab. Bantaeng, berdasarkan ‘Surat Tugas dari Kepala Pangkalan PSDKP Bitung’ Nomor: B.1646/PSDKPLan.5/KP.440/XII/2022, tanggal 6 Desember 2022. dengan hasil sebagai berikut:

1. Melakukan Pengawasan terhadap Pembudidaya Ikan  di CV. Mutiara Bantaeng

2. Kegiatan Pengawasan diterima oleh Ibu Yuni Awalyadi selaku Pemilik Usaha

3. Data hasil pengawasan : 

A.  Pemeriksaan Dokumen 

-. Nama Pelaku usaha : CV. Mutiara Bantaeng

-. Nama Penanggung Jawab : Awalyadi

-. Lokasi Usaha : Kampung Gallea, Kab. Bantaeng, Prov. Sulawesi Selatan

-. Titik Koordinat : -5033’35”S 119o59’51”E

-. Nomor NIB : 9120102910193 Skala Usaha ‘MIKRO’

-. Status Modal : PMDN

B.  Pemeriksaan Kegiatan Usaha

1. Jenis Usaha : Penampungan Lobster

2. Sistem Budidaya : Kolam struktur dr Batu

3. Kegiatan Usaha : Penampungan Lobster

4. Jenis Komoditi : Lobster Mutiara, Lonster Bambu

5. Sarana Prasarana Produksi : Kolam, Aerator, Keranjang, Sterofom, Timbangan.

6. Asal Komoditi : Kab. Selayar, Kab. Bulukumba, Kab.  Bantaeng, Kab. Takalar

7. Pakan : Tidak menggunakan pakan karena distribusi Lobster ke Buyer Paling lama 3 Hari sudah dilakukan pengiriman.

8. Obat : Tidak menggunakan obat 

9. Data produksi tgl 6 Des 22 : Lobster 237 Ekor/128 Kg

10. Tujuan Pengiriman : Jakarta di PT. Kimkee

C.  Analisa hasil pemeriksaan:

1. CV. Mutiara Bantaeng melakukan usaha jual beli Lobster, mereka hanya menampung Lobster yang mereka beli selama 2-3 hari kemudian dikirim ke Jakarta

2. Lobster yang mereka beli berasal dari Nelayan/Pengepul di daerah Kab. Selayar, Kab. Bulukumba, Kab. Bantaeng, dan Kab. Takalar

3. Lobster yang mereka beli adalah Jenis Lobster  Mutiara dan Lobster Pasir

4. Telah memiliki sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) : No. 000810/IKI-BKIPM.2/XII/2021 dan berlaku sampai dengan 24 Desember 2023;

5. Memiliki struktur organisasi yang terdokumentasi dan SDM yang memadai sesuai bidang tugasnya;

D.  Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan:
1. Hasil Tangkapan nelayan tidak Menentu yg mempengaruhi jumlah Hasil yg di kirim ke pada Buyer. 
Demikian yg dapat kami laporkan, Terimakasih.
Hormat kami,
Pelaksana Kegiatan:
1. Muhammad Rizal Dahlan, S.Pi
2. Burhanuddin, S.Pi
2. Fardi Baharuddin
3. Donal Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *