Assalamu’alaikum, selamat sore
Kepada Yth.
Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
Mohon ijin melaporkan kegiatan Pengawas Perikanan pada Satwas PSDKP Takalar sdr. Burhanuddin, S.Pi, sesuai SPT no. 1211/PSDKPLan.5/KP.440/VIII/2022 tgl 30 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Tugas Menjadi Modertor Temu Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pokmaswas Prov. Sulawesi Selatan, tgl. 1 s.d 2 Sept. 2022, bertempat di Hotel Grand Imawan Makassar, kami laporkan hasil kegiatan sebagai berikut :
Hari Pertama, 1 September 2022
1. Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 wita dihadiri oleh 30 perwakilan Pokmaswas Se Sulsel, acara dibuka oleh Kepala Bidang PSDKP DKP prov. Sulsel. Dalam pembukaan ini Kabid pengawasan mengharapkan peran aktif dari Pokmaswas yg telah terbentuk yakni sekitar 201 Pokmaswas. Hal yg dapat dilaporkan adalah jika sedang melaut dan menemukan pelanggaran agar bisa mendokumentasikan dan melaporkan ke instansi yg berwenang/dinas kelautan dan perikanan. Pokmaswas juga perlu mengisi log booknya.
2. Pemateri/Narasumber I berasal dari TNI AL, Kolonel Dofiri (Asisten perencanan lantamal IV Makassar) dengan materi Tufoksi TNI dalam Pengawasan dan Pemanfaata SDKP di Sulsel, menekankan perlunya sinergitas antara masyarakat dan TNI AL khususnya dengan anggota pomal diwilayah untuk saling memberikan informasi dan menerima pengaduan dari masyarakat nelayan. AL selalu siap menerima dan melayani masyarakat nelayan serta membantu pencegahan terjadinya penangkapan ikan yg merusak.
3. Pemateri ke 2 dari kepala BBKIPM, ibu Siti Chadijah dengan materi Dukungan BKIPM terhadap pencegahan DF di Sulsel), Kabid, memberikan penjelasan tentang ciri2 ikan yang ditangkap dengan menggunakan bom dan bius. Fungsi BKIPM dalam pemberantasan DF adalah untuk memberikan jaminan bahwa ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat layak dan bukan dari hasil tangkapan yg DF.
Hari Kedua, 2 September 2022
Narasumber Kepala Bidang Pengawasan SDKP DKP Prov. Sulawesi Selatan Bp. Hary Rustam dengan materi Pelaksanaan Pengawasan berbasis Masyarakat. Dimana dalam pelaksanaan tugasnya pokmaswas merupakan mata dan telinga pemerintah melalu 3M, melihat/mendengar, mencatat dan melaporkan. Pokmaswas dibentuk dgn prinsip kesukarelaan dan dapat dibantu oleh pemerintah. Kewenangannya adalah melaporkan dugaan tindak pidana perikanan. Pokmaswas tdk diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penangkapan apalagi main hakim sendiri. Selain itu pokmaswas juga diharapkan untuk melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan terkait kelautan dan perikanan. Hal yg tdk boleh dilakukan : Menghakimi pelaku pelanggar, bertindak sebagai aparat hukum, menerapkan aturan yg tdk ada dasarnya. Saat melakukan monitoring harus membawa surat dari kepala desa bahwa yg bersangkutan sedang melakukan monitoring. Memperkuat jaringan pokmaswas antara dkp kab/kota, dkp provinsi dan aparat penegak hukum, menjalin kemitraan dgn aparat, LSM dan Perguruan tinggi.
Setelah penyampaian materi dan diakusi dengan peserta, Kepala bidang Pengawasan SDKP DKP Prov. SULSEL menutup kegiatan peningkatan kapasitas Pokmaswas.
Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas segala kekurangan