Kegiatan Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

 Assalamualaikum wr wb

Selamat Sore

Kepada Yth 

Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung 

Di – Bitung

Cc: Yth. Koord. Satwas SDKP Makassar

Mohon Ijin melaporkan bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, sesuai dengan Surat Undangan Kepala BPSPL Makassar Nomor: B.240/BPSPL.3/KP.510/III/2022 Tanggal 07 Maret 2022, Pengawas Perikanan Satwas SDKP Makassar bersama Polsus PWP3K Wilker Pangkep telah mengikuti kegitan Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut di ruang pertemuan/aula BRPBAP3 Maros. 

Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan :

1. Kegiatan di mulai dengan pembukaan oleh kepala Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar.

Bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut di Wilayah Kerja BPSPL Makassar yang menetap saat ini belum sepenuhnya terdaftar, tercatat atau belum memiliki legalitas perizinan, namun peraturan mengenai perizinan ruang laut telah ada. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan gambaran regulasi dan alur tahapan pengajuan perijinan ruang laut serta persyaratan yang harus dipenuhi.

2. Pemaparan bahan sosialisasi (bahan paparan terlampir) yaitu :

Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pemanfaatan Ruang laut sesuai dengan PP Nomor  21/2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi :

Perencanaan Ruang Laut : (1). Penyusunan materi teknis RTL, RZWP3K dan RZ KSN untuk diintegrasikan dalam RTRWN, RTRW Provinsi, RTR dan KSN; (2). Penyusunan dan penetapan RZ Kawasan antar wilayah dan RZ KSNT dan PPKT.

Pemanfaatan Ruang Laut : (1). Penilaian kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang meliputi Persetujuan  Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut; (2). Pendelegasian kewenangan Penilaian Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut : (1). Penilaian kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; (2) Penilaian perwujudan RTR/RZ; (3). Pemberian insentif atau disinsentif; (4). Pengenaan Sanksi; (5). Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Laut.

Pengawasan Ruang Laut : (1). Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; (2). Pengawasan pemanfaatan sumberdaya di laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan ruang laut.

Kegiatan pemerintah dan non pemrintah dilaut wajib mendapat persetujuan KKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Teknis Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Bahwa untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi  persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Pendaftaran PKKPRL untuk Kegiatan Berusaha dilakukan oleh Pemohon dengan menyampaikan permohonan melalui OSS dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

3. Setelah pemaparan bahan sosialisasi dilanjutkan dengan kegiatan diskusi.

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh intansi pemerintah dan pelaku usaha baik secara Luring maupun Daring melalui aplikasi Zoom.

Demikian laporan yang dapat kami sampaikan, mohon petunjuk lebih lanjut. Terima kasih. 

Hormat Kami,

Faizal (Pengawas Perikanan Satwas SDKP Makassar)

Akhmad Kaysyar (Polsus PWP3K Wilker Pangkep)

More From Author

Ulang tahun ke -42 Bapak Kepala Pangkalan PSDKP Bitung

Sosialisasi cara penangkapan ikan yang baik, Pangkep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *