Rapat Negosiasi II (kedua) Sengketa dalam PWP3K

 Melaporkan hasil rapat Negosiasi II (kedua) Sengketa dalam PWP3K kandasnya BG.Intan Kelana 3 (TB.Intan Megah 17) di Perairan Desa Padabaho Kec. Bahodopi Kab. Morowali sbb:

1. Peserta Rapat trdiri dr:

– Direktur PPSDK (Drs. Halid K. Jusuf, M.Ba)

– Subkoordinator Jasa Kelautan dan BMKT Dit PPSDK (Saiful Bahri, A.Pi., M.Si)

– Perwakilan Sesditjen PSDKP

– Perwakilan Direktorat PP

– Ahli Valuasi Ekonomi SDPL (Dr. Yudi Wahyudi, S.Pi., M.Si)

– Ahli Kerusakan Terumbu Karang (Dr. Baru Sadarun, S.Pi., M. Si) 

– Ahli Ekologi Terumbu Karang (Dr. Ofri Johan,  S.Pi., M.Si)

– Perwakilan Pelaku Usaha (Pemilik Kapal) PT. Pelita Samudera Shipping Tbk

– Ahli Terumbu Karang sbg perwakilan pemilik kapal (Eko Burhanuddin, S.Si., M.Si)

– Pangkalan PSDKP Bitung

– Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Morowali

– Kapos TNI AL Morowali

2. Tempat : Ruang Rapat Akar Bahar Direktorat PPSDK, Lt.9 GMB IV KKP dan melalui Virtual Zoom Meeting

3. Waktu pelaksanaan Selasa 8 Ferbuari Pukul 09.10 Wita s.d selesai

Hal² yg dibahas:

1. Para Ahli perwakilan KKP dan perwakilan pemilik kapal masing² menyampaikan keterangan dan atau tanggapan terkait komponen kerugian kerusakan terumbuh karang pd area klaim seluas 202,96 m² meliputi:

a) Nilai kehilangan jasa ekosistem;

b) Biaya restorasi;

c) Biaya verifikasi; 

d) Kerugian langsung masyarakat terdampak.

2. Perwakilan perusahan selaku pemilik kapal menyampaikan telah menyerahkan nilai kerugian kepada masyarakat terdampak. 

3. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Morowali menyampaikan permintaan kpd pihak perusahaan selaku pemilik kapal: 

a) Agar menyampaikan bukti penyerahan kerugian kpd masyarakat terdampak berupa tanda terima/dokumentasi dan kpd siapa diserahkan, hal ini bertujuan agar Pemda Kab.Morowali bisa menjawab ketika ada pertanyaan dr masyarakat. 

b) Selain itu Pemda juga menyampaikan agar pihak perusahan tidak memberikan dlm bentuk uang dan atau barang kpd orang² yg tidak bertanggungjawab tanpa melalui prosedur yg ada. 

4. Melalui keterangan dan atau tanggapan yg telah disampaikan oleh pihak KKP dan Perusahan selaku pemilik kapal, maka telah disepakati nilai kerugian kerusakan terumbu karang pd area yg diklaim seluas 202,96 m² yg harus menjadi tanggujawab perusahan. 

More From Author

Giat apel pagi Gorut

Giat pemeriksaan KIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *