Proses hukum 92 kapal pencuri ikan

     Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memproses hukum terhadap 92 kapal yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. “Pada tahun 2021 KKP telah memproses hukum 92 kapal ikan,” ujar Plt Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam pembukaan Operasi GANNET 2021 Indonesia-Australia, Senin (24/5/2021). Antam menjelaskan, secara keseluruhan, kapal ikan yang telah menjalani proses hukum terdiri dari 70 kapal ikan berbendera Indonesia dan 22 kapal berbendera asing. Baca juga: Negara Merugi hingga Rp 30 Triliun Tiap Tahun akibat Pencurian Ikan di Natuna Antam menegaskan bahwa proses hukum terhadap kapal pencuri ikan tersebut merupakan upaya menjaga keberlanjutan kekayaan laut. Selain itu, ketegasan ini juga sebagai langkah untuk membuat nelayan Tanah Air sejahtera. “Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan,” kata Antam.


    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KKP Proses Hukum 92 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

More From Author

Ruang Pelayanan HPK, SLO

Giat rapat lanjutan Pembahasan inovasi GKM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *